Tentang Kami
Update : Senin, 30 Oktober 2017 11:23 - By AdminSEJARAH YAYASAN KESEJAHTERAAN PENSIUNAN BANK EKSPOR IMPOR INDONESIA
- Akta Pendirian
- Awal mulanya bernama Yayasan Dana Pensiun Bank Ekspor Impor Indonesia (YDP BEII), didirikan berdasarkan Akta No.36 tanggal 30 November 1970 yang dibuat oleh Notaris Henk Limanow (Liem Toeng Kie) di Jakarta, diumumkan dalam Berita Negara RI No.48 tanggal 16 Juni 1972 tambahan No.9.
Tujuan pendirian sesuai anggaran dasarnya adalah menyelenggarakan jaminan hari tua bagi para pegawai BankExim dan keluarganya menurut peraturan yang ditetapkan oleh Direksi BankExim.
- Berdasarkan Surat Ketetapan Direksi BankExim No.TAP III/DIR/1977 tanggal 10 November 1977, YDP BEII tersebut kemudian dibubarkan dan pada saat yang bersamaan didirikan Yayasan Dana Pensiun dan Kesejahteraan Hari Tua Bank Ekspor Impor Indonesia (YDPKHT BEII). Pendiriannya tertera dalam Akta No.18 tanggal 14 Maret 1978 yang dibuat oleh Notaris Maria Kristiana Soeharyo SH di Jakarta,terdaftar di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta dengan No.96 tanggal 29 Maret 1978 serta telah diumumkan dalam Berita Negara RI No.26 tanggal 31 Maret 1978 dan Tambahan No.9.
Tujuan pendirian sesuai anggaran dasarnya adalah menyelenggarakan pensiun dan kesejahteraan hari tua bagi Pensiunan BankExim.
c. Berdasarkan Keputusan Direksi PT Bank Ekspor Impor Indonesia (Persero) No.KEP.II/DIR/1993 tertanggal 14 April 1993 tentang Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Bank Ekspor Impor Indonesia, telah dibentuk Dana Pensiun Bank Ekspor Impor Indonesia (DP BEII) yang merupakan pemisahan dari YDPKHT BEII.
Dengan dibentuknya Dana Pensiun Bank Ekspor Impor Indonesia, maka sebagian dari kegiatan dan kekayaan YDPKHT BEII diubah dan dimasukkan menjadi Yayasan Dana Tunjangan Hari Tua dan Kesejahteraan Bank Ekspor Impor Indonesia (YDTHT&K BankExim) dengan tugas mengelola dana dan kekayaan serta meyelenggarakan pembayaran tunjangan hari tua dan bantuan kesejahteraan bagi para peserta dan pensiunan sesuai dengan kemampuan Yayasan, kesemuanya itu menurut peraturan yang telah dan/atau akan ditetapkan oleh Pengurus dengan persetujuan Dewan Pengawas (Direksi BankExim).
Anggaran Dasar YDTHT&K BankExim tercantum dalam akta No.105 tanggal 30 Mei 1996 yang dibuat oleh Notaris Raharti Sudjardjati SH di Jakarta, terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan No.19/1997 tanggal 5 Maret 1997 serta telah diumumkan dalam Berita Negara RI No.57 tanggal 18 Juli 1997 Tambahan No.79.
- Akta Perubahan
a. Sehubungan dengan berlakunya Undang-Undang No.16 tahun 2001 juncto Undang-Undang No.28 tahun 2004 tentang Yayasan, YDTHT&K BankExim kemudian melakukan perubahan anggaran dasarnya dengan akta No. 11 tanggal 11 April 2006 yang dibuat oleh Winanto Wiryomartani SH, M.Hum Notaris di Jakarta, diumumkan dalam Berita Negara RI No.39 tanggal 16 Mei 2006 Tambahan No.334.
Adapun maksud dan tujuannya sesuai pasal 3 Anggaran Dasar tersebut adalah :
1) Memberikan bantuan biaya perawatan kesehatan (BBPK) bagi pensiunan BankExim yang tercatat pada Yayasan dan keluarga, yang terdiri dari isteri, anak pensiunan yang berusia dibawah 21 tahun, belum bekerja dan/atau belum pernah menikah.
2) Memberikan bantuan uang duka (BUD) kepada ahli waris pensiunan dan keluarga yang menjadi tanggungan, karena pensiunan atau isteri atau suami yang menjadi tanggungan yang tercatat pada Yayasan meninggal dunia.
3) Memberikan bantuan kesejahteraan lainnya (BKL) kepada pensiunan BankExim yang tercatat sebagai peserta di Dana Pensiunan Bank Mandiri Tiga.
4) Selain kegiatan-kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat 1 dan 2, Yayasan menjalankan kegiatan yang bermanfaat bagi segenap pensiunan beserta keluarganya dengan cara mengembangkan kekayaannya, yaitu dengan:
a) Melakukan kerja sama dengan Badan Usaha, Lembaga atau Yayasan lain
b) Ikut melakukan penyertaan dalam berbagai bentuk Badan Usaha yang prospektif, dengan ketentuan seluruh penyertaan tersebut paling banyak 25% dari seluruh nilai kekayaan;
b. Mengingat Yayasan sudah tidak mengelola dana THT maka dilakukan perubahan namanya menjadi Yayasan Kesejahteraan Pensiunan BankExim (YKP BankExim) berdasarkan akta No. 15 tanggal 28 Oktober 2008 yang dibuat oleh Winanto Wiryomartani SH, M.Hum, notaris di Jakarta. Diumumkan dalam Berita Negara RI No.29 tanggal 9 April 2009. Tambahan No.486.
c. Perubahan terakhir, dengan akta No.25 tanggal 21 Juni 2013 yang dibuat oleh Notaris Heriati Zuraida SH di Jakarta, dilakukan penambahan 1 (satu) ayat dalam pasal 3 Anggaran Dasar tersebut yang intinya menegaskan bahwa pemberian bantuan biaya perawatan kesehatan (Ayat 1) dan pemberian uang duka (Ayat 2) kepada pensiunan BankExim yang tercatat pada Yayasan dan keluarganya yang berhak, disesuaikan dengan kemampuan Yayasan.
Perlu dicatat bahwa selain kegiatan sebagaimana dinyatakan dalam pasal 3 Anggaran Dasar tersebut, dalam 2 (dua) tahun terakhir ini, YKP BankExim mampu memberikan Bantuan Kesejahteraan masing-masing dua kali dalam setahun kepada seluruh pensiunan BankExim tanpa membedakan status pensiunannya.